Kelompok ‘Neo Salafi’ berpendapat bahwa seluruh khabar (hadis) dari rasul SAW yang terbukti shohih baik mutawatir atau ahad adalah dalil dalam masalah aqidah !!!? Tetapi apakah realitasnya sesuai dengan klaim diatas, kita dapat menyimaknya sebagai berikut : seperti yang termaktub dalam kitab Syarhu Lum’ah Al-I’tiqod Al-Hadi ila Sabil Ar-Rasyad lil Imam Ibn Qudamah Al-Maqdisi dengan syarah dari Ibn Utsaimin, dengan penelitian dan takhrij hadis oleh Asyiraf Ibn Abdul Maqsud Ibn Abdur Rahim – Penerbit Maktabah Thabariyah\cetakan pertama tahun 1992 M – 1412 H !!?!.
Ibn Abdur Rahim yang meneliti hadis dan atsar dalam kitab ini, menyatakan sejumlah hadis dan atsar (baik yang terdapat dalam matan dari Ibn Qudamah atau syarh-nya oleh Ibn Utsaimin) adalah hadis atau atsar yang dhoif :
Hadis no. 24 pada bagian syarh oleh Ibn Utsimin (hal. 59) adalah hadis dhoif.
Hadis no. 27 pada bagian syarh oleh Ibn Utsimin (hal. 62) adalah hadis dhoif.
Hadis no. 30 pada bagian syarh oleh Ibn Utsimin (hal. 66) adalah hadis dhoif.
Hadis no. 32 pada bagian syarh oleh Ibn Utsimin (hal. 67) adalah hadis dhoif.
Hadis no. 41 pada bagian syarh oleh Ibn Utsimin (hal. 75) adalah hadis dhoif.
Hadis no. 44 pada bagian matan (poin 33) oleh Ibn Qudamah (hal. 81) adalah hadis dhoif.
Atsar no. 47 pada bagian matan (poin 36) oleh Ibn Qudamah (hal. 82) adalah hadis dhoif.
Hadis no. 55 pada bagian matan (poin 45) oleh Ibn Qudamah (hal. 90) adalah hadis dengan sanad yang dhoif.
Hadis no. 112 pada bagian syarh oleh Ibn Utsimin (hal. 129) adalah hadis dhoif.
Hadis no. 127 pada bagian matan (poin 78) oleh Ibn Qudamah (hal. 139) adalah hadis dengan sanad yang dhoif.
Hadis no. 140 pada bagian matan (poin 85) oleh Ibn Qudamah (hal. 148) adalah hadis dhoif.
Walhasil, bukan hanya hadis ahad yang shohih saja yang digunakan oleh kelompok Neo Salafi ini, sebagai dalil dalam masalah aqidah tapi hadis dhoif-pun jika cocok dengan pendapat dan hawa nafsunya akan dijadikan sebagai dalil untuk masalah aqidah !!!?
Bukankan Ibn Utsaimin dianggap sebagai ‘konseptor utama’ Salafi dalam masalah aqidah, bukankan kitab-kitabnya seperti Fathu rabbir barriyah bi talkhishil alhumuwiyah, Nubadz fi Al-Aqidah Al-Islamiyah, Al-Qawa’id Al-Mutsla fi sifatillah wa asmaihi a-Husna, Aqidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Syarh Aqidah Ahlis Sunnah wal Jama’ah, Syarh Aqidah Al-Washitiyah li Ibn Taimiyah dll adalah referensi utama kelompok Neo Salafi dalam masalah aqidah (selain juga ada kitab-kitab yang lain) !!!? Sedang Syarh Lum’ah Al-I’tiqad adalah karangan Ibn Utsaimin, sehingga wajar ini dianggap ‘representasi umum’ dari aqidah kelompok Neo Salafi ini !!!? Lalu apa yang sebenarnya diinginkan oleh kelompok Neo Salafi ini dengan menyatakan : “Tidak cukup Al-Qur’an dan hadis mutawatir saja sebagai dalil dalam masalah aqidah, tapi pada saat yang bersamaan menerima hadis dhoif sebagai dalil dalam masalah aqidah” (baik itu yang tercantum dalam matan atau syarh-nya) !!!
Tidak cukup sampai disini, Ibn Utsaimin pun menyatakan ada pendapat dari Imam Ibn Qudamah yang bertentangan dengan pendapat Ahlus sunnah wal jama’ah !!! Seperti ketika Ibn Qudamah berkata : “Min Sifatillah Innahu Mutakalimun bi kalamil qadim” (Termasuk sifat Allah berbicara dengan kalam Al-Qadim) (pada pasal kalam Allah – poin 21), oleh Ibn Utsaimin pernyataan ini di komentari sbb : ‘….La Yaslahu ila hadzal ma’na ‘ala madzhabi ahlis sunnah wal jama’ah….’ (Tidak dianggap layak makna seperti ini untuk dinisbahkan kepada ahlus sunnah wal jama’ah) hal. 74 dalam Fasal Ta’liq ‘Ala kalam Al-Mualif fi fashlil kalam (Pasal komentar atas pendapat penulis (yaitu Ibn Qudamah) teatang masalah kalam) dalam kitab yang sama !!!?
Walhasil, menurut Ibn Utsaimin ada pendapat yang bertentangan dengan pendapat Ahlus sunnah wal jama’ah !!! Dimana Imam Ibn Qudamah (menurut Ibn Utsaimin) masih ‘sempat’ mengadopsi pendapat yang bertentangan Ahlus sunnah wal jama’ah !!! Jadi yang menentukan apakah pendapat Imam Ibn Qudamah ini cocok atau tidak dengan pendapat Ahlus sunnah wal jama’ah adalah Ibn Utsaimin !??!!
Sehingga terbukti mereka bukanlah penerus manhaj Salaf, tetapi ‘sebatas’ korektor pendapat dan karya para Ulama Salaf, artinya merekalah yang berhak (nb : mnrt klaim mereka yg salah) memberi ‘stempel’ seorang ulama salaf itu layak untuk dimasukkan jajaran Ulama Penerus Manhaj Salaf atau tidak, jika mereka (para Ulama itu) sudah ‘lulus sensor’ baik aqidah, manhaj atau pendapat2-nya agar sesuai dengan aqidah, manhaj dan fiqh kelompok “neo Salafi” ini maka absahlah status mereka sebagai Ulama Salaf dan pendapat2nya dan kemudian karya-karya para Ulama ini dapat dijadikan rujukan dan referensi !!! Waliyadzu billlah !!!??! Haihata haihata Ya Ghulat Al-Mudzabdzib As-Salafi !!?!
0 Komentar (Pendapat Antum):
Post a Comment