- Ilmu Kalam secara Etimologis (Bahasa)
Ilmu kalam secara bahasa berasal dari bahasa arab yakni ‘ilm al-kalam. Lafadz tersebut berbentuk tarkib idhafi, atau susunan mudhaf dan mudhaf ilaih, yaitu ilmu (pengetahuan) dan al-kalam (perdebatan). Lafadz ilmdalam bahasa arab adalah ma’rifah (pengetahuan) dan fahm (pemahaman) (Lihat Istidhal bi dzon fil aqidah – Syeikh Fathi Salim hal. 36). Lembaga bahasa arab Mesir, mengartikan lafadz ilm sebagai akumulasi permasalahan dan dasar yang menyeluruh tentang suatu pemabahsan, yang dibahas dengan metode kajian tertentu dan berakhir dengan lahirnya teori dan hukum (Lihat Majma’ Lughah Al-Arabiyah, Al-Mu’jam Al-Arabiyah, hal. 432). Al-Juwaini (w. 478 H\1086 M) menjelaskan makna ‘ilm dengan : ma’rifah al-ma’lum ‘ala ma huwa bihi (pengetahuan mengenai obyek yang diketahui (al-ma’lum) melalui pengetahuan tadi seperti apa adanya) (Mukhtar Ash-Shihah - Imam Ar-Razi, hal. 577). Sedangkana lafadz al-kalam yang digunakan dalam pembahasan ini menururt Abu Bakar Ar-Razi (w. 240 H\855 M) diambil dari lafadz al-kalam yang berarti al-jurh (cacat atau kelemahan) (Al-Juwaini lihat kitab Al – Irsyad ila qawati’I al-adilati fi ushul al-I’tiqad, hal. 10). Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh At-Taftazani (w. 783 H/1391 M) (Lihat kitab Syarh Aqoid An-Nasafiyah – Imam At-Taftazani, hal. 6). dari analisis dapat disimpulkan bahwa lafadz al-kalam dapat diingriskan dengan kata dialektik yang berarti diskusi atau perdebatan. Kata dialektik sendiri berasal dari bahasa Yunani, yaitu dialektika, yang berarti perdebatan dengan tujuan unutk membantahargumentasi lawan atau mengarahkan lawan pada kontradiksi, dilema dan paradoks (Lihat kamus filsafat – Tim Penulis Rosda, hal. 78).
- Ilmu Kalam secara Terminologis (Istilah)
Ilmu kalam banyak didefinisikan. Jahm ibn sufyan, washil ibn atha’, Al-juwaini, al-iji al-jurjani dll, misalnya menganggap ilmu kalam sebagai disiplin ilmu yang membahasas akidah islam (Lihat Al-Aqoid wa al-ilmul kalam – DR. Mahmud Al-Khalidi, hal. 20).
Al-Farabi (w. 325 H\956 H) misalnya mendefinisikan ilmu kalam dengan kemampuan yang dimiliki oleh seseorang untuk mempertahankanpandangan dan sikap terpuji, yang mamapu memperjelas kedudukan agama serta menganggap palsu papa saja yang bertentangan dengan pendapat-pendapat (Aqaawil) (Lihat Ihsa’ Al-Ulum – Ibn Arabi, hal. 131).
Al-Iji mendefinisikan ilmu kalam sebagai ilmu yang mamapu menguatkan teologi keagamaan (al-aqa’id al-dinniyah) dengan menyatakan berbagai argumentasi dan menolak keraguan (Lihat kitab Al-Mawaqif ma’a Syarh Al-Sayid Al-Sindi – Imam Al-Iji, hal. 7). Sementara Ibn Khaldun (w. 785 H\1390 M) mendefinisikan ilmu kalam sebagai ilmu yang berisi berbagai argumentasi teologis dan dalil rasional (aqliyah) serta kritik terhadap ahlul bid’ah yang melakukan penyimpangan teologis terhadap dari madzhab salaf dan ahlus sunnah (Lihat kitab Al-Muqadimah – Ibn Khaldun, hal. 507). Definisi yang dikemukakan oleh Ibn Khaldun sebenarnya juga telah dikemukakan oleh Al-Ghazali (w. 5050 H\ 1111 M) (Lihat Kitab Al-Munqidh min adh-dhallal – Imam Al-Ghazali, hal. 59-60).
- Obyek Pembahasan Ilmu Kalam
Sebagai pengetahuan, ilmu kalam mempunyai obyek pembahasan yang spesifik. Sehingga layak disebut sebagai pengetahuan. Berdasarkan definisi bahwa ilmu kalam adalah pengetahuahn yang membahas berbagai argumentasi akidah keimanan dengan dalil-dalil rasional, serta krtitik terhadap penyimpangan akidah ahlul bid’ah dari madzhab salaf dan ahus sunnah, dapat disimpulkan bahwa yang menjadi obyek pembahasan ilmu kalam adalah polemik pemikiran dikalangan para filosuf, seperti freewill epikuarenisme, dengan fatalisme stoisisme, antara filosuf dengan mutakalimin, serta polemik teologi antara subtansi dan aksiden antara Kristen dengan mu’tazilah – Abu Hudhayl, serta antara mutakalimin sendiri antara mu’tazilah dengan jabariyah, antara jabariyah dengan ahlus sunnah yakni asyariyah dan maturidiyah. Juga antara Ahlussunnah dengan ibn taimiyah dan pengikutnya.
Obyek pembahasan yang diperdebatkan oleh sesama mutakalimin :
1-Masalah pengetahuan (al-ma’rifah) dan cara memperolehnya. Pembahasan ini bertujuan untuk mengukuhkan keyakinan mengenai keyakinan informative (Al-ma’rifah al-khabariyah) khususnya yang dibawa dari Rasul SAW. Tujuannya adalah membantah pandangan thummamiyah dan safsata’iyyah yang menolak pengetahuan informative.
2- Masalah kebaharuan alam (huduts al-alam), yang bertujuan untuk membuktikan wujud Zat Yang Maha Pencipta. Ini merupakan bantahan akan pandangan materialis, yang berpendapat tentang kedahuluan alam (qudum al-alam).
3- Masalah keesaaan Allah sebagai bantahan terhadap pandangan tsanawiyah yang meyakini eksitensi Tuhan cahaya (An-Nur) dan Tuhan Kegelapan (Adz-Dzulmah).
4- Masalah tanzih (penyucian Allah) dan penolakan tasybih (penyerupaan Allah atas makhluk). Tujuannya adalah untuk membantah Yahudi yang menambahkan pada Allah dengan ciri-ciri manusia.
5- Masalah sifat Allah dan hubungannya dengan zat-Nya, apakah zat-Nya sama dengan sifat-Nya, ataupun berbeda. Ini merupakan bantahan terhadap mu’tazilah, yang terpengaruh dengan perdebatan seputar sifat-sifat Allah sebagai akibat dari pengaruh filsafat yunani. Ketika konsep jauhar (subtansi) dan aradh (aksiden) 173 (Lihat kitab Al-Anshaf - Imam Al-Baqilani \ hal. 16), serta aqnumiyyah (oknum dalam teologi Kristen) yang digunakan untuk memberi justifikasi atas konsepsi teologi mereka, dimana Tuham merupakan akumulasi dari 3 oknum, yaitu oknum bapak, anak dan ruh kudus 174 (Lihat kitab Al-Irsyad – Imam Al –Juwaini \ hal. 24-26).
6-Masalah kalam Allah, baik qadim maupun huduts. Ini terpengaruh pandangan Kristen yang menganggap Al-Masih sebagai kalimatullah. Menurut teologi Kristen al-masih adalah Tuhan, sedang dalam pandangan Islam, Al-Masih adalah kalimatullah. Dari sinilah, Yuhana Ad-Dimsyaqi berusaha membuat sintesis dari pandangan Islam dan Kristen yang bertujuan untuk menjustifikasi konsep teologisnya. Jika Al-Masih adalah Kalimatullah, dan kalimatullah adalah qadim, maka Al-Masih adalah qadim. Jika Al-Masih adalah qadim, maka Al-Masih adalah Tuhan. Dalam konteks ini muncullah bantahan dari para Ulama, Seperti ja’d ibn dirham, Jahm ibn Safwan, dan washil ibn atha’ yang menyatakan, bahaka kalam Allah adalah makhluk dan baru (Lihat Tarikh Al-Madzahib – Syeikh Abu Zahrah \ hal. 297; Buhuts fi Al-Milal wa An-Nihal – Syeikh Jafar Al-Subhani jilid 2\hal. 254).
7- Masalah kenabian yang bertujuan untuk mengukuhkan keyakinana pada kenabian Nabi SAW, dengan mengmbantah sekte sabi’ah dan brahmana (hindu) yang menolak kebutuhan manusia pada nabi. Juga membanatah orang yahudi dan nashrani yang menolak kenabian Nabi Muhammad SAW.
8- Masalah kemaksuman para Nabi yang bertujuan untuk membantah pandangan Yahudi, bahwa nabi SAW mempunyai kelemahan, dosa dan tidak maksum.
9- Masalah tempat kembali (Al-Mi’ad) yang membantah pandangan reinkarnasi (penjelmaan kembali) agama budha dan lainnya.
10- Masalah al-jabr wal ikhtiyar (keterpaksaan dan kebebasan berkehendak), yang terpengaruh dengan pandangan freewill dan fatalisme filsafat yunani.
Dengan demikian secara ringkas dapat disimpulkan, bahawa obyek pemabhasan ilmu kalam adalah argumerntasi dan bantahan dalam masalah aqidah yang berkaitan dengan wujud, zat, sifat dan perbuatan Allah, kebutuhan kepada rasul, hari kiamat, serta pahala dan siksa (Lihat kitab Al-Firaq – Syeikh Abdul Fattah hal. 13 – 14). Adapun sifat obyek berkenaan dapat diklasifikasikan menjadi mahsus (terindra) dan ghair al-mahsus (tidak terindera).
Hal ini menegaskan bahwa apa yang sebenarnya menjadi ‘pokok’ kajian aqidah yang selalu diperdebatkan oleh Salafi, pada hakekatnya adalah hal-hal yang juga diperdebatkan oleh para filosof dan para ahli kalam (seperti penjelasan diatas). Walhasil, apa yang dilakukan oleh salafi pasti akan berakhir, seperti apa yang lakukan oleh para filosof dan para ahli kalam, yaitu ‘’perdebatan yang tiada berakhir dan berujung pangkal’’ !!?.
Dan hal inilah yang dijauhi oleh para Ulama Salaf seperti Imam Malik ibn Anas ketika menjelaskan tentang ayat yang menjelaskan bahwa ‘’Allah SWT bersemanyam di Arsy’’ : ‘Bersemanyam itu adalah sebuah perkara yang sudah dimengerti, sedangkan caranya adalah hal yang tidak dapat dijangkau oleh akal pikiran manusia. Menanyakan masalah itu adalah bid’ah dan mengimaninya dalah wajib’ . Dan seperti inilah sikap para salaf dalam masalah asma dan sifat, mereka tidak menulis penjelasan yang memerlukan puluhan halaman dalam kitab mereka, karena ini adalah masalah gha’ib dan hakekatnya tidak dapat dijangkau oleh panca indera, sehingga tidak masuk dalam pembahasan akal manusia. Dan cukup kita mengimani dijelaskan dengan dalil qath’I (yaitu Al-Qur’an dan hadis yang mutawatir) tanpa menambahi atau menguranginya, atau menjadikannya sebagi obyek perdebatan, apalagi menjadikannya sebagai ‘isu’ untuk menyesatkan kaum muslimin yang lain – waliyadzu billah !!!?
- Mengkritisi sikap Ibn Taimiyah dalam masalah Asma wa Sifat
Ketika Ibn Taimiyah menetapkan madzhab salaf (yang dlm pandangannya) adalah itsbat, yaitu menetapkan secara dhahir nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah, yang dengan kaidah ini ia menetapkan bahwa Allah mempunyai tangan, mata, kaki dlll. Dan untuk menghindari jatuh pada faham Al-Mutajasimah, Ibn Taimiyah menambahkan 4 syarat yakni menetapkan sifat dan perbuatan Allah dengan menafikan tasybih (yakni tidak menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya), menolak ta’thil (tidak menolak sifat dan perbuatan Allah yang nampak secara dhahir pada nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah), tidak melakukan ta’wil (mengalihkan makna lafadz dari makna lahir kepada makna yang dikendaki – (lihat kitab At-Ta’rifat hal. 72 – oleh Imam Al-Jurjani)), dan menghindari takyif (mempertanyakan tentang kaifiyah\tata cara sifat dan perbuatan Allah). Untuk syarat yang terakhir yaitu’’ menghindari takyif’’, seperti tidak mempertanyakan tentang bagaimana kaifiyah\cara Allah bersemayam di Arsy, turun di setiap 1\3 malam terakhir dll.
Kalau dalam kasus madzhab itsbat, (yaitu menetapkan secara dhahir nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah), dimana salah satu syaratnya harus menghindari takyif (mempertanyakan tentang kaifiyah\tata cara sifat dan perbuatan Allah) seperti contoh diatas, maka berarti ‘pengetahuan yang sebenarnya’ tentang kaifiyah\cara Allah bersemayam di Arsy, turun di setiap 1\3 malam terakhir diserahkan kepada Allah. Bukankan ini termasuk madzhab tafwidh yaitu menyerahkan pemahaman tentang nama, sifat dan perbuatan Allah yang terdapat dalam nash-nash Al-Qur’an dan As-Sunnah kepada Allah !!!?
Sehingga ada sebagian peneliti yang menyimpulkan madzhab Ibn Taimiyah dalam masalah nama, sifat dan perbuatan Allah, adalah tidak murni madzhab Itsbat yang mengikuti sebagian Ulama Hambali seperti Qadhi Abu Ya’la Al-Fara’, Abu Utsman Ash-Shabuni dll; tapi lebih merupakan kombinasi antara madzhab itsbat dan tafwidh seperti telah diuraikan diatas.
Hal ini ia lakukan supaya tidak terjatuh dalam faham tajsim atau juga dikenal dengan istilah Al Hasyawiyah. Hasyawiyah digunakan untuk menyebut kelompok yang menyatakan bahwa Allah mempunyai jism, tapi jism-Nya berbeda dengan jism manusia, seperti yang dikemukakan oleh Hasm Ibn Al-Hasan (w. 149 H\763 M) dll. (Lihat kitab Nasya’ah al-fikr al-falsafi fil islam – DR. Ali Sami’ AN-Nasyar, jilid 1-hal. 687 – 688, bandingkan dengan catatan kaki al-mutajasimah, hal 308). Apalagi hasil penelitian seorang pakar Filsafat dan ilmu kalam yaitu DR. Ali Samii An-Nasyar (Guru besar Filsafat Islam di Universitas iskandariyah-Fakultas Adab) dalam kitabnya Manahij Al-Bahts inda Mufakir Al- Islamii wa Kasyaf fi manhaj Al-Ilmii fi Al-Alam Al-Islamii (hal 179-290) bahwa Ibn Taimiyah ketika mengkritik filsafat dan ilmu kalam juga terpengaruh dg penggunaan filsafat dan ilmu kalam itu sendiri. Dan pemikiran beliau banyak diadopsi oleh kelompok Salafi pada masa ini !!!
0 Komentar (Pendapat Antum):
Post a Comment