Imam Ahmad bin Hambal berpendapat yang dikutip oleh Imam Muhammad Abu Zahra: “Kami memandang bahwa Imam Ahmad dalam masalah aqidah berpegang pada dalil-dalil syara’ (secara manqul), tidak tunduk kepada hasil akal semata. Beliau adalah seorang ulama ahli Sunnah. Maka Imam Ahmad berpegang pada nash yang ditegakkan berdasarkan dalil Qath’i karena ia (dalil qath’i yaitu al-Quran dan Hadis Mutawatir –pent) berasal dari Allah SWT dan juga dengan ucapan Rasul yang Qath’i juga berasal dari Allah SWT” (Lihat Tarikh al-Madzhib al-Islamiyah hlm. 506)
Al-Qadhi dalam Kitab al-Iddah menyatakan: “ Hadis Ahad tidak berfaedah ilmu Qath’i” (Al- Iddah)
Abu Bakar al-Astram mengutip tulisan Abu Hafs Umar bin Badr menyatakan, bahwa Imam Ahmad telah berkata: “Jika ada hadis ahad mengenai hukum, dia harus diamalkan. Saya berkeyakinan demikian, tetapi saya tidak menyaksikan bahwa nabi SAW benar-benar menyatakan demikian” (Ma’anil Hadis)
Abu Ya’la, menyatakan: "Apabila umat sepakat atas hukumnya dan sepakat untuk menerimanya, maka hadis ahad berfaedah yakin dan tidak ada keraguan di dalamnya (jika umat tidak sepakat, berarti hadis ahad kembali pada status asalnya yaitu dalil yang menghasilkan Dzan –pent)”.
Abu Muhammad, menegaskan: "Hadis Ahad tidak berfaedah qath’i. Dan inilah pendapat kebanyakan pendukung dan ulama mutaakhirin dari pengikut Imam Ahmad” (lihat Kitab Raudhah)
Ibn Abdil bar memandang bahwa: "Hadis Ahad mewajibkan amal, tetapi tidak mewajibkan ilmu qath’i".
Ibnu Badran menegaskan: "Apa yang dituduhkan kepada Imam Ahmad oleh Ibnu Hajib, al- Wasithi dan lainnya, yang menyatakan bahwa Imam Ahmad menyatakan setiap hadis ahad yang diriwayatkan perawi yang adil walaupun tanpa qarinah adalah qath’i. Ini tidak benar, bagaimana seorang tokoh sunni mengaku berpendapat seperti ini dan dalam kitab yang mana pendapat seperti ini diriwayatkan dari beliau".
Abu Khatab (murid Imam Hambali) menyatakan: "Ijma’ yang diriwayatkan secara Ahad tidak Qath’i, tetapi digunakan sebagai dalil masalah amal perbuatan". Abu Khatab juga menyatakan dalam (at-Tamhid fi Takhriji al-Furu’i ‘ala al-Ushul) , pendapat yang sama dengan Ibn Qudamah Al-Maqdisi, tetapi berbeda tentang apakah umat sepakat atau tidak.
Ahmad Ibn al-Muthanna al-Tamimi al-Qodi Abu Ya’la al-Mausuli (w. 307 H): yang meriwayatkan dalam (al-Iddah) bahwa dia melihat dalam kitab (Manin al-Hadis) dari Abi Bakar al-Athram (murid dari Imam Ahmad) pernyataan dari Imam Ahmad: "Jika saya melihat hadis shohih, saya akan berbuat berdasarkan hadis itu, tapi saya tidak bersumpah bahwa Nabi SAW mengatakan demikian".
Ahmad Ibn Abd Rahman Ibn Muhammad Ibn Qudamah al-Maqdisi (w. 689) pengarang kitab Al-Mughi menyatakan dari Abu Khatab: "Imam Ahmad berkata bahwa Hadis Ahad adalah dalil yang Qath’i kalau umat menyepakatinya" (Al-Mughni- Bab Khabar Ahad)
Abi Muhammad Abdullah bin Ahmad bin Muhammad Ibn Qudamah al-Maghdisi (w. 620 H) berkata: "Ijma’ yang diriwayatkan secara Ahad adalah tidak Qath’i, tetapi digunakan sebagai dalil dalam masalah amal perbuatan” (Raudhatul Nadhar wa Jannatu al-Manadzhar)
Abu al-Abbas Taqiyudin Ibn Taimiyah (w. 728 H)
Shihabudin Abbas Ibn Taimiyah al-Hambali (w. 745 H)
Abu Abdullah al-Zura’I Ibn Qoyyim al-Jawziyya (w. 751 H) menyatakan: "Ijma’ yang diriwayatkan secara ahad adalah tidak Qath’i. Tetapi digunakan sebagai dalil dalam masalah amal perbuatan" (Sawaiq al-Mursala)
Menurut sebagian Ulama Hambaliyah bahwa hadis ahad tidak boleh dipakai untuk mentakhsis ayat-ayat al-Quran yang ‘Aam dan pendapat ini diikuti oleh Ahli Dzohhir (pengikut dari Abu Dawud Adh-Dhohhiri). (Ilmu Mustholah Hadis ; Ust. Moh. Anwar Bc. Hk, hlm. 31)
*Syeikh Muhammad Umar Bakri (Rektor Institut Syari’ah Islam London-Inggris) dan Muhammad Lazuardi Al-Jawi
Baca selanjutnya : Sekali Lagi Tentang Hadits Ahad (3) : Pendapat Para Ulama Syafi'iyah
0 Komentar (Pendapat Antum):
Post a Comment