08 September 2009

Sekali Lagi Tentang Hadits Ahad (3) : Pendapat Para Ulama Syafi’iyah

HTML clipboard

Imam Muhammad Ibn Idris asy-Syafi’i (w. 204), membedakan ilmu menjadi 2 jenis Ilmu : Ilmu Dzahir dan Ilmu Batin. Beliau berkata : (Risalah Fi Ushul Fiqh, Bab Qiyas, lihat juga hlm. 357-359,478)

1) Terdiri dari keputusan yang benar pada Ilmu Dzahir dan Ilmu Bathin. Yang lainnya, jawaban yang benar pada Ilmu Dzahir saja. Keputusan yang benar (pada Ilmu dzahir dan Ilmu Bathin) adalah yang didasarkan pada perintah Allh SWT atau Sunnah Rasul SAW yang diriwayatkan oleh sekelompok orang (mutawatirpent) dari generasi-generasi awal. Ini (perintah Allah SWT dan as-Sunnah) adalah dua sumber kebaikan yang dengannya sesuatu ditetapkan sebagai sesuatu yang halal dan yang lain ditetapkan sebagai sesuatu yang haram. Inilah (jenis ilmu pengetahuan) yang tidak seorang pun diperkenankan untuk mengabaikan atau meragukannya (sebagai sumber yang memberi kepastian).

2) Pengetahuan yang dimiliki oleh para Ahli yang bersumber dari hadis-hadis yang diriwayatkan oleh beberapa orang dan diketahui hanya oleh para ulama, tetapi untuk masyarakat umum tidak ada kewajiban untuk memahaminya. Pengetahuan seperti itu dapat ditemukan di antara semua atau sebagian orang ulama, yang diriwayatkan oleh para perawi yang terpercaya dari Nabi SAW. Inilah jenis ilmu pengetahuan yang mengikat para ulama untuk menerima dan menetapkan keputusan yang benar pada Ilmu Dzahir sebagaimana kita dapat menerima (validitas) persaksian dari dua orang saksi. Inilah kebenaran (hanya ada) pada Ilmu Dzahir, karena ada kemungkinan ( dalil/petunjuk) dari dua orang saksi terdapat terdapat kesalahan.

Imam Syafi’i juga berpendapat bahwa hadis ahad tidak dapat menghapus hukum dari al-Quran , karena al-Quran adalah Mutawatir. (Ilmu Mustholah Hadis ; Ust. Moh. Anwar Bc. Hk, hal. 31)

Imam Ahmad Ibn Ali Ibn Abu Bakr al-Khatib Baghdadi (w. 463), berkata: “Khabar Ahad tidak memberikan faedah Ilmu/Dzani (Khabar Ahad la yufidal ilm’)’’ (Kifayah Fi Ilm ar-Riwayah)

Abdul Malik Ibn Yusuf Imam al-Haramain al-Juwaini (w. 478 H), menyatakan berkaita dengan masalah Al-Bayan ( peryataan eksplisit-pent): “Bayan dapat ditempatkan brdasarkan urutan berikut : Al-Quran, Sunnah, Al-Ijma’, Khobar Wahid dan Qiyas.” (Nihaya al-Matlab Fi Diraya al-Madzab)

Imam Abi Hamid Muhammad bin Muhammad bin Muhammad al-Ghazali (w. 505 H) berkata: “Tatkala sebuah hadis terbukti sebagai hadis Ahad, maka ini tidak berfaedah Ilmu/Dzani dan masalah ini sudah diketahui dengan jelas dalam Islam (ma’lumun bi al-Dharuri)”. Lalu beliau melanjutkan penjelasannya: “Ada pun pendapat para ahli hadis bahwa ia (hadis Ahad-pent) adalah menghasilkan ilmu/qath’i adalah hadis Ahad yang wajib untuk diamalkan dan ketentuan ini
ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Qath’i (yang menghasilkan Ilmu/qath’i-pent)” (al-Mustasfa min Ilm’ al-Ushul juz 1/hal 145-146 -pent)

Imam Abu a l-Hasan Saifudin al-Amidi (w. 631), beliau berkata : “Bahwa maslah Aqidah ditetapkan berdasarkan dalil-dalil qath’i, sedang masalah furu’ cukup ditetapkan dengan dalil-dalil dzani’’. Lalu menambahkan: “Barang siapa menolak ijma’ (konsensus-pent) dalam masalah ini telah gugur pendapatnya, dengan adanya kasus pada masalah fatwa dan kesaksian. Perbedaan antara masalah ushul dan furu’ adalah sangat jelas. Mereka yang menyamakan masalah ushul dan masalah furu’ berarti telah membuat hukum sendiri, hal ini adalah sesuatu yang mustahil dan hanya dilakukan oleh orang-orang yang sombong dan arogan.’’ (Lihat Al-Ihkam fi Ushuli al-Ahkam Imam al-Amidi juz I/hal. 71-72; al-Ihkam fi ushuli al-Ahkam Imam Ibn Hazm juz I/hlm. 114 -pent.)

Imam Abu Zakariya Muhyidin an-Nawawi (w. 676 H), dalam pengantar syarah Shohih Muslim ketika membahas kelemahan pendapat Ibn Sholah yang menyatakan bahwa Hadis Ahad adalah Qoth’i. Setelah menulil pernyataan Ibn Sholah, beliau menegaskan: “Pendapat ini menyalahi pendapat para Ahli Tahqiq dan jumhur Ulama, walaupun hadis tersebut ada dalam kitab shohihain selama tidak mencapai derajat mutawatir, maka hadis itu menghasilkan dzon. Dalam masalah ini Imam Bukhari, Imam Muslim dan para Imam Hadis lainnya dihukumi dengan cara yang sama” . Ibnu Burhan dan Ib Abdis salam pun menentang pendapat Ibn Sholah di atas. (Syarah Shahih Muslim juz 1/hlm. 130-131)

Imam Sa’diudin Ibn Umar at-Taftazani (w. 792) berkata: “Ahad la yufiddal Ilm’, karena ada kemungkinan dalam khobar ini terdapat kesalahan’’.

Al-Hafidz Ibn Hajar (w. 852 H) menyatakan dengan menukil pendapat Imam Yusuf Al- Kirmani bahwa: “ Hadis ahad tidak dijadikan dalil dalam masalah aqidah’’ (Fathul Bari, juz 8, Bab Khabar Ahad)

Imam Jalaludin Abdur Rahman bin Kamaludin as-Suyuti (w. 911 H) menyatakan: “Hadis Ahad tidak Qoth’I dan tidak dapat dijadikan dalil dalam masalah Ushul atau Aqidah” (Tadrib Al-Rawi Fi Syarh Taqrib an-Nawawi) dan juga lihat pada kitabnya yang lain. (al-Itqan Fi Ulum al-Quran juz 1/hlm. 77 dan juz 2/hlm. 5)

Fakrudin Muhammad bin Umar bin Husain ar-Razi (w. 606 H) mengilustrasikan poin berkaitan dengan hadis Ahad sebagai berikut: “Saya katakan kepada seseorang bahwa hadis yang menyebutkan Ibrahim pernah berbohong sebanyak 3 kali, adalah tidak benar, karena jika hadis iniditerima, maka akan membuktikan Ibrahim sebagai seorang pendusta. Orang tersebut menyatakan bahwa para perawi hadis ini adalah perawi yang terpercaya (tsiqoh –pent) dan tidak dapat dinilai sebagai pendusta. Saya menjawab bahwa hadis ini, kalau kita terima akan membuktikan bahwa Ibrahim adalah seorang pendusta dan kalau ditolak berarti para perawi dianggap pendusta, dimana keterangan yang baik dan lebih disukai adalah untuk diberikan pada Ibrahim AS ” (Lihat Tafsir al-Kabir dan al-Mahshul fi Ilmi al-Ushul)

Imam al-Quramani menyatakan: “Hadis ahad tidak dijadikan sebagai dalil dalam masalah aqidah”.

Ibn Syafi’i menyataakan: “Hadis Ahad bernilai Qoth’I kalau Umat sepakati atasnya” (al-Muqadama Fil Ulumil Hadis)

Al-Hafidz al-Iraqi: “Hadis Ahad tidak Qoth’I walaupun umat menyepakatinya”.

Imam Syaukani (w. 1255 H), berkaitan dengan sifat Allah SWT: Menukil pernyataan Imam Haramain al-Juwaini yang berkata : “ Hadis Ahad tidak dijadikan dalil dalam masalah aqidah”.

*Syeikh Muhammad Umar Bakri (Rektor Institut Syari’ah Islam London-Inggris) dan Muhammad Lazuardi Al-Jawi

Baca selanjutnya : Sekali Lagi Tentang Hadits Ahad (4) : Pendapat Para Ulama Malikiyah

0 Komentar (Pendapat Antum):